BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Berdasarkan kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia, ada tiga faktor yang memperkuat kedudukan dan
fungsi bahasa itu. Ketiga faktor itu mencakup faktor idial, faktor
konstitusional,dan faktor kebahasaan. Faktor menempatkan bahasa Indonesia
mempunyai wilayah persebaran yang lebih luas dibandingkan dengan bahasa
nusantara lainnya. Barangkali dasar faktor yang menjadi alasan mengapa bahasa
Melayu dipilih untuk menjadi bahasa persatuan dan dinyatakan sebagai bahasa Indonesia.
1.2.
Tujuan Penulisan
Ada pun beberapa tujuan penulisan
makalah ini, antara lain:
1.
Mahasiswa mengtahui
faktor-faktor yang memperkuat kedudukan bahasa Indonesia.
2.
Mahasiswa
mengetahui fungsi dari bahasa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Faktor yang Memperkuat Kedudukan dan Fungsi
Bahasa Indonesia
Bahasa indonesia merupakan bahasa resmi
Republik Indonesia (RI) yang
tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia”. Bahasa
Indonesia juga disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928 pada bagian ketiga yang berbunyi “kami poetra
dan
poetri indonesia
mengjoenjoeng bahasa persatoean,
bahasa indonesia”.
Sejak awal kemerdekaan,
bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan karena
didorong beberapa faktor yang memperkuat kedudukan dan Fungsi bahasa Indonesia.
Faktor-faktor yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia itu antara
lain:
2.1.1
Faktor Idial
Faktor ideal berkaitan
dengan cita-cita bangsa yang terkandung
dalam Sumpah Pemuda 1928. Dengan adanya faktor idial bahasa Indonesia tidak
tergugat kedudukannya kerena secara nyata berkait erat dengan cita-cita
mewujudkan kebangsaan Indonesia. Dalam hal ini Indonesia menjadi pilar ketiga
yang menopang kebangsaan Indonesia.
Setiap ancaman terhadap
kedudukan bahasa Indonesia dapat diperhadapkan dengan Sumpah Pemuda 1928.
Pengingkaran terhadap bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pengingkaran
terhadap sumpah suci para pemuda itu. Selama manusia Indonesia menyatakan
dirinya sebagai bangsa Indonesia ia tidak dapat mengingkari tuntutan sumpah
suci itu untuk “Menjunjung bahasa
kesatuan, bahasa Indonesia”.
Faktor pertama disebut
faktor idial karena faktor ini menyerap cita-cita kebangsaan yang terbentuk
dalam pengalaman perlawanan terhadap penjajah. Cita-cita bangsa yang
memungkinkan berbagai suku dengan berbagai latar belakang budaya dan agama
bersatu menghadapi ancaman dari
kolonialisme dan menjadi senjata ampuh bagi pejuang kebangsaan untuk mencapai
kemerdekaan. Dengan memahami dan menghayati cita-cita kebangsaan, kita akan
merasa betapa pentingnya bahasa Indonesia itu.
Faktor idial ini
menjadi dasar kuat bagi kedudukan bahasa Indonesia diantara bahasa-bahasa
nusantara. Dari sejarah kita mengetahui bahwa selepas dicetusnya Sumpa Pemuda
1928 berlangsung polemik kebudayaan pada awal 1930-an. Polemik yang
mempersalahkan pengembangan kebudayaan nasional itu berlangsung dalam bahasa
Indonesia dan melibatkan berbagai kelompok suku bangsa dengan beragam orientasi
pemikirannya. Polemik kebudayaan tersebut dapat dianggap sebagi uji coba bagi
bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar budaya dan atar suku. Polemik
itu membuktikan bahwa bahasa Indonesia
dapat berfungsi dengan baik sebagai alat pengungkap gagasan yang andal untuk
menjembatani pertukaran pikiran yang berkmbang dalam masyarakat. Dengan
demikian, dapatlah dikatakan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diperkuat
kedudukannya oleh peristiwa sejarah pemikiran bangsa yang berlangsung ketika
semangat perjuangan kebangsaan memasuki tahap yang menentukan.
2.2.2
Faktor Konstitusional
Faktor kedua yang memperkuat kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia adalah UUD 1945. Dengan dicantumkannya bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara dalam undang-undang dasar negara itu, kukuhlah kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia itu. Pencantuman bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara dalam konstitusi itu amat besar pengaruhnya terhadap upaya pengembangan
bahasa. Tercancumnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam UUD 1945
tidak dapat dilepaskan dari adanya pernyataan bahasa Indonesia sebagai bahasa
Indonesia dalam Sumpah Pemuda 1928.
Faktor konstitusional
itu amat penting karena memberikan peluang bagi terselenggaranya upaya pengembangan
bahasa Indonesia. Dapat dikatakan faktor konstitusional memperhadapkan kita
dengan keharusan memelihara dan mengembangkan bahasa Indonesia agar segala
fungsi bahasa Indonesia dapat terselenggara dengan baik. Untuk itu, kita
dituntut untuk bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Sikap positif itu,
antara lain, dapat diwujudkan dalam bentuk kesediaan kita mengadakan berbagai
upaya pembinaan dan pengembangan bahasa.
UUD 1945 sebagai faktor
konstitusional yang memberikan landasan konstitusi bagi kedudukan bahasa
Indonesi. Hal ini bahwa untuk keperluan pengembangan bahasa ada titik pangkal yang
memiliki kekuatan yuridis yang tidak tergugat. Yang penting adalam kesadaran
peyelenggara negara untuk dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan terwujudnya
fungsi bahasa Indonesia dengan baik. Landasan ini tentulah dapat diperkongkrit
lagi dengan putusan-putusan yang lebih operasional yang dapat melandasi
kebijakanaan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan bahasa.
Tentulah faktor UUD
1945 ini tidak akan mempunyai arti kalau penyelengagaran negara dan penampung
suara rakyat dalam lembaga legislatif tidak tanggap akan adanya faktor yang
sangat penting ini. Segalanya terpulang kepada manusia yang menjalankan
konstitusi itu.
2.2.3
Faktor Kebahasaan
Faktor kebahasaan
melekat pada bahasa Indonesia sendiri. Faktor kebahasaan berupa kenyataan bahwa
bahasa Indonesia berakar pada bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa
perhubungan sejak berabad-abad yang lalu. Faktor menempatkan bahasa Indonesia
mempunyai wilayah persebaran yang lebih luas dibandingkan dengan bahasa
nusantara lainnya. Barangkali dasar faktor yang menjadi alasan mengapa bahasa
Melayu dipilih untuk menjadi bahasa persatuan dan dinyatakan sebagai bahasa
Indonesia.
Meluasnya wilayah
pemakaian bahasa Indonesia tentulah tidak dapat dilepaskan dari karakter
penutur bahasa Melayu yang dikenal suku bangsa perantau. Selain itu, tentulah
bahasa relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa nusantara
lainnya. Meluasnya wilayah pemakaian bahasa Melayu yang kemudian menjadi bahasa
Indonesia itu, antara lain, dikemukakannyan berbagai dialek bahasa tersebut,
seperti Melayu Banjar, Melayu Menado, dan Melayu Betawi.
Tadi dinyatakan bahwa
bahasa Indonesia relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa
nusantara yang lainnya. Hal ini memang relatif, tetapi untuk menyebutkan salah
satu contoh adalah dalam hal tidak dikenalnya dalam bahasa Indonesia tingkat
tutur bahasayang dikenal dalam bahasa Jawa dan Sunda yang memiliki pendukung
jauh lebih banyak. Fakta menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa berwatak
demokratis. Berdasarkan faktor kebahasaan yang telah diuraikan dapat
disimpulkan bahwa bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi yang mantap.
Jadi, dapatlah dinyatakan bahwa faktor kebahasaan turut memantapkan kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia. Dari studi kekerabatan bahasa tampak kata-kata
Melayu menyebarkan di dalam kata bahasa nusantara lainnya.
Beberapa faktor yang
mendukung kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai yang diuraikan di atas
tentulah masih dapat diperluas lagi, misalnya dengan menyebut pemakaiaan bahasa
Indonesia dalam dunia pergerakan politik pada masa pergerakan nasional dan juga
pemakaiaan bahasa itu dalam media massa pada zaman pergerakan. Tentulah faktor
kesejarahan turut memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Demikian
juga sikap pemerintahan penduduk Jepang dalam penggunaan bahasa Indonesia pada
masa pendudukan turut mematangkan dan sekaligus memantapkan kedudukan dan
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
Kalau Anda menyimak
pembicaraan tentang faktor-faktor yang
memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
bahasa negara. Anda dapat merumuskan secara singkat faktor-faktor tersebut
sebagai berikut.
1.
Sumpah Pemuda
1928 merupakan faktor ideal yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional.
2.
UUD 1945 Bab XV
Pasal 36 merupakan konstitusional yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara.
3.
Bahasa Indonesia
berasal dari bahasa Melayu yang sudah menjadi
lingua franca selama
berabad-abad sehingga daerah penyebarannya sangat luas.
4.
Bahasa Indonesia
memiliki watak demokratis sebagaimana bahasa Melayu sehingga relatif lebih
mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa serumpun yang memiliki tingkat
tutur.
2.2 Fungsi
Bahasa Indonesia
Fungsi bahasa dapat dibagi menjadi 2
bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan secara khusus. Dalam literatur
bahasa, dirumuskannya fungsi bahasa secara umum bagi setiap orang adalah
1.
Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau
mengekspresikan diri. Mampu mengungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan
perasaan. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu
yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita. Ada 2 unsur yang mendorong kita
untuk mengekspresikan diri, yaitu:
a.
Agar menarik perhatian orang lain terhadap diri kita.
b.
Keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua
tekanan emosi.
2.
Sebagai alat komunikasi.Bahasa merupakan saluran
maksud seseorang, yang melahirkan perasaan dan memungkinkan masyarakat untuk
bekerja sama. Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi,berarti memiliki tujuan agar
para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa
yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang
memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara
berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal
dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan
berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka
symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu
diterjemahkan kedalam bahasa manusia.
3.
Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial. Pada
saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang
digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan
menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman- teman dan
menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang
dihormati. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk
berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa.
4.
Sebagai alat kontrol Sosial. Yang mempengaruhi sikap,
tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrol sosial dapat diterapkan pada
diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku- buku pelajaran, ceramah agama,
orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan masyarakat. Contoh lain
yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah
kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah
satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita.
Sedangkan fungsi bahasa secara khusus bagi orang
adalah:
1.
Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari. Manusia
adalah makhluk sosial yang tak terlepas dari hubungan komunikasi dengan makhluk
sosialnya. Komunikasi yang berlangsung dapat menggunakan bahasa formal dan non
formal.
2.
Mewujudkan Seni (Sastra). Bahasa yang dapat dipakai
untuk mengungkapkan perasaan melalui media seni, seperti syair, puisi, prosa
dll. Terkadang bahasa yang digunakan yang memiliki makna denotasi atau makna
yang tersirat. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman yang mendalam agar bisa
mengetahui makna yang ingin disampaikan.
3.
Mempelajari bahasa- bahasa kuno. Dengan mempelajari
bahasa kuno, akan dapat mengetahui peristiwa atau kejadian dimasa lampau. Untuk
mengantisipasi kejadian yang mungkin atau dapat terjadi kembali dimasa yang
akan datang, atau hanya sekedar memenuhi rasa keingintahuan tentang latar
belakang dari suatu hal. Misalnya untuk mengetahui asal dari suatu budaya yang
dapat ditelusuri melalui naskah kuno atau penemuan prasasti-prasasti.
4.
Mengeksploitasi IPTEK. Dengan jiwa dan sifat
keingintahuan yang dimiliki manusia, serta akal dan pikiran yang sudah
diberikan Tuhan kepada manusia, maka manusia akan selalu mengembangkan berbagai
hal untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Pengetahuan yang dimiliki oleh manusia
akan selalu didokumentasikan supaya manusia lainnya juga dapat mempergunakannya
dan melestarikannya demi kebaikan manusia itu sendiri.
BAB III
SIMPULAN
3.1 Simpulan
Bahasa indonesia merupakan bahasa resmi
Republik Indonesia (RI) yang
tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia”. Tercancumnya bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari
adanya pernyataan bahasa Indonesia sebagai bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda
1928.
Referensi
Tasai, S. Amran dan Abdul Rozak Zaidan. 2002. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pusat Penerbitasn Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar