Sabtu, 01 Juni 2013

Faktor yang Memperkuat Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Berdasarkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, ada tiga faktor yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa itu. Ketiga faktor itu mencakup faktor idial, faktor konstitusional,dan faktor kebahasaan. Faktor menempatkan bahasa Indonesia mempunyai wilayah persebaran yang lebih luas dibandingkan dengan bahasa nusantara lainnya. Barangkali dasar faktor yang menjadi alasan mengapa bahasa Melayu dipilih untuk menjadi bahasa persatuan dan dinyatakan sebagai bahasa Indonesia.
1.2. Tujuan Penulisan
Ada pun beberapa tujuan penulisan makalah ini, antara lain:
1.      Mahasiswa mengtahui faktor-faktor yang memperkuat kedudukan bahasa Indonesia.
2.      Mahasiswa mengetahui fungsi dari bahasa Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Faktor yang Memperkuat Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa indonesia merupakan bahasa resmi Republik Indonesia (RI) yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Bahasa Indonesia juga disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 pada bagian ketiga yang berbunyi “kami poetra dan poetri indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean, bahasa indonesia”.
Sejak awal kemerdekaan, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan karena didorong beberapa faktor yang memperkuat kedudukan dan Fungsi bahasa Indonesia. Faktor-faktor yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia itu antara lain:
2.1.1 Faktor Idial
Faktor ideal berkaitan dengan  cita-cita bangsa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda 1928. Dengan adanya faktor idial bahasa Indonesia tidak tergugat kedudukannya kerena secara nyata berkait erat dengan cita-cita mewujudkan kebangsaan Indonesia. Dalam hal ini Indonesia menjadi pilar ketiga yang menopang kebangsaan Indonesia.
Setiap ancaman terhadap kedudukan bahasa Indonesia dapat diperhadapkan dengan Sumpah Pemuda 1928. Pengingkaran terhadap bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap sumpah suci para pemuda itu. Selama manusia Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia ia tidak dapat mengingkari tuntutan sumpah suci itu untuk “Menjunjung bahasa kesatuan, bahasa Indonesia”.
Faktor pertama disebut faktor idial karena faktor ini menyerap cita-cita kebangsaan yang terbentuk dalam pengalaman perlawanan terhadap penjajah. Cita-cita bangsa yang memungkinkan berbagai suku dengan berbagai latar belakang budaya dan agama bersatu menghadapi ancaman  dari kolonialisme dan menjadi senjata ampuh bagi pejuang kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan. Dengan memahami dan menghayati cita-cita kebangsaan, kita akan merasa betapa pentingnya bahasa Indonesia itu.
Faktor idial ini menjadi dasar kuat bagi kedudukan bahasa Indonesia diantara bahasa-bahasa nusantara. Dari sejarah kita mengetahui bahwa selepas dicetusnya Sumpa Pemuda 1928 berlangsung polemik kebudayaan pada awal 1930-an. Polemik yang mempersalahkan pengembangan kebudayaan nasional itu berlangsung dalam bahasa Indonesia dan melibatkan berbagai kelompok suku bangsa dengan beragam orientasi pemikirannya. Polemik kebudayaan tersebut dapat dianggap sebagi uji coba bagi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar budaya dan atar suku. Polemik itu membuktikan bahwa  bahasa Indonesia dapat berfungsi dengan baik sebagai alat pengungkap gagasan yang andal untuk menjembatani pertukaran pikiran yang berkmbang dalam masyarakat. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa kedudukan bahasa Indonesia diperkuat kedudukannya oleh peristiwa sejarah pemikiran bangsa yang berlangsung ketika semangat perjuangan kebangsaan memasuki tahap yang menentukan.
2.2.2 Faktor Konstitusional
 Faktor kedua yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia adalah UUD 1945. Dengan dicantumkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam undang-undang dasar negara itu, kukuhlah kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia itu. Pencantuman bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam konstitusi itu amat besar pengaruhnya terhadap upaya pengembangan bahasa. Tercancumnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari adanya pernyataan bahasa Indonesia sebagai bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda 1928.
Faktor konstitusional itu amat penting karena memberikan peluang bagi terselenggaranya upaya pengembangan bahasa Indonesia. Dapat dikatakan faktor konstitusional memperhadapkan kita dengan keharusan memelihara dan mengembangkan bahasa Indonesia agar segala fungsi bahasa Indonesia dapat terselenggara dengan baik. Untuk itu, kita dituntut untuk bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Sikap positif itu, antara lain, dapat diwujudkan dalam bentuk kesediaan kita mengadakan berbagai upaya pembinaan dan pengembangan bahasa.
UUD 1945 sebagai faktor konstitusional yang memberikan landasan konstitusi bagi kedudukan bahasa Indonesi. Hal ini bahwa untuk keperluan pengembangan bahasa ada titik pangkal yang memiliki kekuatan yuridis yang tidak tergugat. Yang penting adalam kesadaran peyelenggara negara untuk dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan terwujudnya fungsi bahasa Indonesia dengan baik. Landasan ini tentulah dapat diperkongkrit lagi dengan putusan-putusan yang lebih operasional yang dapat melandasi kebijakanaan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan bahasa.
Tentulah faktor UUD 1945 ini tidak akan mempunyai arti kalau penyelengagaran negara dan penampung suara rakyat dalam lembaga legislatif tidak tanggap akan adanya faktor yang sangat penting ini. Segalanya terpulang kepada manusia yang menjalankan konstitusi itu.


2.2.3 Faktor Kebahasaan
Faktor kebahasaan melekat pada bahasa Indonesia sendiri. Faktor kebahasaan berupa kenyataan bahwa bahasa Indonesia berakar pada bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa perhubungan sejak berabad-abad yang lalu. Faktor menempatkan bahasa Indonesia mempunyai wilayah persebaran yang lebih luas dibandingkan dengan bahasa nusantara lainnya. Barangkali dasar faktor yang menjadi alasan mengapa bahasa Melayu dipilih untuk menjadi bahasa persatuan dan dinyatakan sebagai bahasa Indonesia.
Meluasnya wilayah pemakaian bahasa Indonesia tentulah tidak dapat dilepaskan dari karakter penutur bahasa Melayu yang dikenal suku bangsa perantau. Selain itu, tentulah bahasa relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa nusantara lainnya. Meluasnya wilayah pemakaian bahasa Melayu yang kemudian menjadi bahasa Indonesia itu, antara lain, dikemukakannyan berbagai dialek bahasa tersebut, seperti Melayu Banjar, Melayu Menado, dan Melayu Betawi.
Tadi dinyatakan bahwa bahasa Indonesia relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa nusantara yang lainnya. Hal ini memang relatif, tetapi untuk menyebutkan salah satu contoh adalah dalam hal tidak dikenalnya dalam bahasa Indonesia tingkat tutur bahasayang dikenal dalam bahasa Jawa dan Sunda yang memiliki pendukung jauh lebih banyak. Fakta menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa berwatak demokratis. Berdasarkan faktor kebahasaan yang telah diuraikan dapat disimpulkan bahwa bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi yang mantap. Jadi, dapatlah dinyatakan bahwa faktor kebahasaan turut memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Dari studi kekerabatan bahasa tampak kata-kata Melayu menyebarkan di dalam kata bahasa nusantara lainnya.    
Beberapa faktor yang mendukung kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai yang diuraikan di atas tentulah masih dapat diperluas lagi, misalnya dengan menyebut pemakaiaan bahasa Indonesia dalam dunia pergerakan politik pada masa pergerakan nasional dan juga pemakaiaan bahasa itu dalam media massa pada zaman pergerakan. Tentulah faktor kesejarahan turut memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Demikian juga sikap pemerintahan penduduk Jepang dalam penggunaan bahasa Indonesia pada masa pendudukan turut mematangkan dan sekaligus memantapkan kedudukan dan Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
Kalau Anda menyimak pembicaraan tentang faktor-faktor  yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Anda dapat merumuskan secara singkat faktor-faktor tersebut sebagai berikut.
1.        Sumpah Pemuda 1928 merupakan faktor ideal yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
2.        UUD 1945 Bab XV Pasal 36 merupakan konstitusional yang memperkuat kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
3.        Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu yang sudah menjadi  lingua franca selama berabad-abad sehingga daerah penyebarannya sangat luas.
4.        Bahasa Indonesia memiliki watak demokratis sebagaimana bahasa Melayu sehingga relatif lebih mudah dipelajari dibandingkan dengan bahasa serumpun yang memiliki tingkat tutur.
2.2 Fungsi Bahasa Indonesia
Fungsi bahasa dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu fungsi bahasa secara umum dan secara khusus. Dalam literatur bahasa, dirumuskannya fungsi bahasa secara umum bagi setiap orang adalah
1.        Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan atau mengekspresikan diri. Mampu mengungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita. Ada 2 unsur yang mendorong kita untuk mengekspresikan diri, yaitu:
a.    Agar menarik perhatian orang lain terhadap diri kita.
b.    Keinginan untuk membebaskan diri kita dari semua tekanan emosi.
2.        Sebagai alat komunikasi.Bahasa merupakan saluran maksud seseorang, yang melahirkan perasaan dan memungkinkan masyarakat untuk bekerja sama. Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi,berarti memiliki tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa manusia.
3.        Sebagai alat berintegrasi dan beradaptasi sosial. Pada saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman- teman dan menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa.
4.        Sebagai alat kontrol Sosial. Yang mempengaruhi sikap, tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrol sosial dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku- buku pelajaran, ceramah agama, orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan masyarakat. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita.
Sedangkan fungsi bahasa secara khusus bagi orang adalah:
1.        Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari- hari. Manusia adalah makhluk sosial yang tak terlepas dari hubungan komunikasi dengan makhluk sosialnya. Komunikasi yang berlangsung dapat menggunakan bahasa formal dan non formal.
2.        Mewujudkan Seni (Sastra). Bahasa yang dapat dipakai untuk mengungkapkan perasaan melalui media seni, seperti syair, puisi, prosa dll. Terkadang bahasa yang digunakan yang memiliki makna denotasi atau makna yang tersirat. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman yang mendalam agar bisa mengetahui makna yang ingin disampaikan.
3.        Mempelajari bahasa- bahasa kuno. Dengan mempelajari bahasa kuno, akan dapat mengetahui peristiwa atau kejadian dimasa lampau. Untuk mengantisipasi kejadian yang mungkin atau dapat terjadi kembali dimasa yang akan datang, atau hanya sekedar memenuhi rasa keingintahuan tentang latar belakang dari suatu hal. Misalnya untuk mengetahui asal dari suatu budaya yang dapat ditelusuri melalui naskah kuno atau penemuan prasasti-prasasti.
4.        Mengeksploitasi IPTEK. Dengan jiwa dan sifat keingintahuan yang dimiliki manusia, serta akal dan pikiran yang sudah diberikan Tuhan kepada manusia, maka manusia akan selalu mengembangkan berbagai hal untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Pengetahuan yang dimiliki oleh manusia akan selalu didokumentasikan supaya manusia lainnya juga dapat mempergunakannya dan melestarikannya demi kebaikan manusia itu sendiri.


BAB III
SIMPULAN

3.1 Simpulan
Bahasa indonesia merupakan bahasa resmi Republik Indonesia (RI) yang tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Tercancumnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari adanya pernyataan bahasa Indonesia sebagai bahasa Indonesia dalam Sumpah Pemuda 1928.


Referensi

Tasai, S. Amran dan Abdul Rozak Zaidan. 2002. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Penerbitasn Universitas Terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar